Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Mantan Anggota DPRD Enrekang Ditangkap karena Jadi Pemasok Sabu, Polisi Sita 41 Gram Barang Bukti

Ilustrasi (dibuat oleh AI)

Enrekang – Satresnarkoba Polres Enrekang menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk seorang mantan anggota DPRD Enrekang berinisial AH (50). Ia diduga sebagai pemasok sabu kepada empat pengguna lainnya yang lebih dulu ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, ketika polisi menggerebek sebuah rumah kosong di Kecamatan Anggeraja. Di lokasi tersebut, aparat menemukan empat orang—masing-masing berinisial AL (22), MT (47), LD (23), dan RY (16)—yang tengah pesta sabu.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Dari hasil interogasi terhadap salah satu pelaku, AL, diketahui bahwa sabu yang digunakan berasal dari AH. Polisi langsung bergerak ke rumah AH yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara. Dalam penggeledahan, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat bruto 41,86 gram, yang diduga dibeli AH seharga Rp33 juta.

“Lima orang kami amankan. Empat orang ditangkap di rumah kosong, dan satu lagi atas nama AH ditangkap di kediamannya karena diduga sebagai pemasok,” ujar Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, dalam keterangan resminya kepada media, Jumat (10/6).

Dari kelima pelaku, masing-masing akan diproses sesuai peran dan keterlibatannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, alat isap (bong), korek api, serta sejumlah telepon genggam.

AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Sementara itu, AL dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika karena turut mengedarkan sabu, sedangkan tiga lainnya—MT, LD, dan RY—dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

AH diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Enrekang. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Pihak berwenang menyebutkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk asal-usul sabu yang diduga dipasok dari luar wilayah Enrekang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Hari Budiyanto. <spl>

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *