Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Sidang Awal Sengketa Hasil PSU Pilkada Palopo Digelar MK pada 17 Juni 2025

Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo pada bulan Juni 2025. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), yang tidak menerima hasil PSU tersebut.

Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (17/6/2025), pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 2, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan pendahuluan.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

MK juga telah mengirimkan undangan resmi kepada para pihak yang terkait untuk hadir dalam persidangan tersebut, termasuk tim kuasa hukum dari pasangan RMB-ATK serta perwakilan dari Bawaslu Kota Palopo.

Diketahui, permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Palopo didaftarkan oleh RMB-ATK pada tanggal (2/6/2025) dengan nomor perkara 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025. Dalam gugatannya, RMB-ATK meminta Mahkamah membatalkan hasil penetapan KPU Sulsel yang memenangkan pasangan nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Melalui kuasa hukumnya, RMB-ATK menyampaikan petitum yang meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Naili-Ome dari hasil Pilkada Palopo 2024 yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

“Memohon agar MK menyatakan pasangan calon nomor urut 4, atas nama Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si, didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Palopo Tahun 2024,” bunyi salah satu poin permohonan gugatan tersebut.

Sebagai informasi, pasangan Naili-Ome unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebanyak 47.349. Pasangan FKJ-NUR (nomor urut 2) memperoleh 35.058 suara, sementara RMB-ATK meraih 11.021 suara. Di sisi lain, pasangan nomor urut 4, Putri Dakka-Haidir Basir hanya mengumpulkan 269 suara.

Penetapan hasil PSU tersebut dilakukan oleh KPU Sulsel melalui rapat pleno pada Selasa, 27 Mei 2025. Seluruh saksi dari pasangan calon hadir dalam pleno tersebut, kecuali saksi dari RMB-ATK yang tidak menandatangani berita acara hasil penetapan.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

“Semua saksi hadir kecuali dari pasangan nomor urut 3. Hanya saksi dari paslon 03 yang tidak menandatangani, sementara yang lainnya menandatangani hasil pleno,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, kepada awak media. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *