Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Digerebek di Kosan, Pria 25 Tahun Simpan 22 Sachet Sabu

Pelaku dan Barang Bukti Yanag di Amankan

Luwu Timur – Seorang pria berinisial YS (25), warga asal Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur di sebuah kamar kos di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa (17/6).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 22 sachet sabu yang disimpan di dalam tas milik pelaku. “Pelaku merupakan target operasi. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, Rabu (18/6).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel, alat isap sabu (bong), dan timbangan digital sebagai barang bukti. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Nasruddin menambahkan, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarkabupaten. Untuk itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun. <spl>

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *