Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar Peristiwa

Pemprov Sulsel Tegas Segel 6 Tempat Hiburan Malam Ilegal di Makassar, Hotel Melia Dapat Peringatan

Foto Hotel Melia Makassar

Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas dengan menyegel enam tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan pada Sabtu (17/5). Selain itu, satu hotel juga diberikan peringatan dan pembinaan karena aktivitasnya tidak sesuai izin yang berlaku.

Enam THM yang disegel adalah Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara itu, Hotel Melia Makassar mendapat teguran karena ditemukan aktivitas yang melanggar izin, terutama terkait penggunaan peralatan DJ di lantai 21 yang izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotik.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel, Andi Arwin Azis, menjelaskan tindakan penyegelan ini dilakukan setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan teguran terlebih dahulu, sebagai bagian dari operasi terpadu penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.

Menurut Andi Arwin, sebagian pelaku usaha memang memiliki izin, namun dokumen pendukungnya tidak lengkap atau belum diverifikasi sesuai mekanisme di tingkat provinsi. “Ada yang mengantongi izin tapi dokumen tidak lengkap dan belum diverifikasi instansi terkait. Kami turun bersama tim terpadu untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa beberapa THM juga melanggar surat pernyataan kepatuhan yang sebelumnya sudah mereka tandatangani. Penegakan ini dilakukan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) agar usaha berjalan legal dan sesuai ketentuan.

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

Sementara itu, Hotel Melia Makassar dikenai teguran setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas lantai 21 yang menggunakan peralatan DJ. “Kami berikan teguran agar tidak melakukan aktivitas serupa karena izin hotel hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotik,” jelasnya.

Penertiban ini merujuk pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur agar usaha tertentu memperhatikan ketenteraman dan ketertiban umum. Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asrul Sani, yang juga merupakan penanggung jawab Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada 7 Mei 2025, serta arahan langsung dari Gubernur Sulsel terkait keluhan masyarakat atas operasional THM tanpa izin.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Pemprov Sulsel mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan demi menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar. Tim terpadu yang melakukan penertiban terdiri dari DPMPTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, dan Badan Kesbangpol, sesuai Keputusan Gubernur Sulsel.

Dengan penegakan perizinan yang ketat ini, Pemprov Sulsel berharap dapat menjaga ketertiban, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan usaha hiburan berjalan sesuai aturan demi kebaikan bersama. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *