Makassar – Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Melalui kebijakan ini, iuran kebersihan digratiskan bagi rumah tangga miskin mulai Juli 2025.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih berkeadilan. Hal itu ditegaskan saat peluncuran kebijakan di Car Free Day, Minggu (29/6/2025).
“Perwali ini akan mulai diberlakukan bulan depan. Tahap awal kita fokuskan pada rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA, sambil memastikan data penerima sudah valid,” ujar Munafri.
Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pasangan Munafri–Aliyah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah serta memperkuat pelayanan publik yang inklusif.
“Langkah ini menjawab aspirasi warga dan mencerminkan visi Jalan Pengabdian Mulia yang berpihak pada masyarakat kurang mampu, sejalan dengan misi membangun kota yang bersih, sehat, dan adil,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, menuturkan bahwa pembebasan iuran akan dilakukan berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah tangga. Selain rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang dibebaskan sepenuhnya, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapatkan keringanan tarif.
“Pendataan penerima manfaat dilakukan secara terverifikasi, mengacu pada ketidakmampuan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” jelas Ferdy.
Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur klasifikasi tarif retribusi berdasarkan kelompok rumah tangga, bisnis, dan industri. <spl>





Komentar