Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar Peristiwa

Ibu di Makassar Bunuh Bayi Pakai Toples, Polisi Tangkap Pelaku

poto pelaku yang diduga membunuh bayinya sendiri

Makassar – Warga Kota Makassar digegerkan oleh kasus tragis Ibu bunuh bayi yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Pelaku berinisial N (25), ibu dari korban, nekat menghabisi nyawa bayinya yang masih berusia lima bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, N memukul bayinya menggunakan toples kaca hingga tewas. Aksi brutal itu terjadi pada Kamis malam (4/7).

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio, menjelaskan bahwa polisi langsung mengamankan pelaku usai kejadian. Petugas yang menerima laporan dari warga segera mendatangi lokasi dan menemukan bayi dalam kondisi tak bernyawa. “Korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di tempat,” ujar AKP Aris Satrio.

Saksi-saksi mendengar suara tangisan keras dari dalam rumah pelaku sebelum kejadian. Warga yang curiga langsung melapor ke polisi. Dalam pemeriksaan,N mengakui perbuatannya kepada penyidik. Kini polisi menahan pelaku di Polsek Panakkukang untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada tekanan psikologis dan stres berat yang dialami N. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar ikut menangani kasus ini.

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

Publik memberi perhatian besar pada kasus Ibu bunuh bayi ini. Aktivis perlindungan anak mendesak pemerintah memperkuat layanan konseling bagi ibu-ibu muda demi mencegah kasus serupa.

Keluarga membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar untuk proses autopsi. Tim forensik akan menggunakan hasil pemeriksaan sebagai penguat bukti pidana dalam penyidikan.

Polisi menegaskan bahwa SA melanggar Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Kejadian ini menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan mental ibu pasca melahirkan yang sangat rentan terhadap tekanan emosional. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *