Palopo – Setelah lebih dari tiga pekan bergulir, sidang gugatan hasil PSU Pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahap akhir. Majelis Hakim MK menjadwalkan pembacaan putusan PSU Palopo pada Selasa, 8 Juli 2025. Sidang ini menjadi sidang keenam sejak Majelis Hakim mulai menyidangkan perkara tersebut secara resmi.
Persidangan ini menyita perhatian publik karena menyangkut keabsahan hasil demokrasi di tingkat daerah yang penuh dinamika. Dalam sidang kelima yang berlangsung sebelumnya, Hakim MK Prof. Saldi Isra menyatakan bahwa majelis hakim mulai melakukan musyawarah. Ia menegaskan bahwa para hakim aktif mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang para pihak sampaikan selama persidangan berlangsung.
Prof. Saldi mengingatkan semua pihak untuk mempercayai MK sebagai lembaga tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
“Kami akan memutus perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.
Sorotan tajam sempat muncul saat Prof. Saldi Isra menyampaikan pernyataan kritis kepada Bawaslu dan KPU Sulsel. Ia menegur Bawaslu dengan nada tinggi karena menilai mereka lalai memeriksa dokumen penting, seperti SKCK dan surat pernyataan tidak pernah dipidana milik calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin (Ome).
Dalam keterangannya, Ome mengakui bahwa tanda tangan pada surat tersebut memang miliknya. Namun, ia menambahkan bahwa ia sudah meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Palopo melalui LO (Liaison Officer). Sayangnya, pihak pengadilan menolak permintaan itu karena tidak menemukan data perkara atas namanya dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Karena banyaknya perdebatan selama proses persidangan, publik kini menanti Mahkamah Konstitusi membacakan hasil akhir putusan PSU Palopo besok. Putusan ini menjadi penentu masa depan kepemimpinan di Kota Palopo pasca PSU Pilkada 2025, dan akan menjadi acuan penting bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas ke depannya.





Komentar