Maros – Petugas Imigrasi Makassar mendeportasi WNA Polandia, Piotr Marcin Lubawy (42), setelah ia meresahkan masyarakat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Warga melaporkan Lubawy karena ia melempar batu ke arah mereka hingga menciptakan ketakutan dan keresahan.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung menangkap Lubawy WNA Polandia dan membawa pria itu ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Di sana, petugas memeriksa secara mendalam dokumen serta keberadaan Lubawy selama tinggal di Indonesia. Petugas memang tidak menemukan pelanggaran administratif keimigrasian, namun mereka menilai tindakannya cukup membahayakan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Tindakannya meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Kami memilih langkah tegas dengan memulangkannya ke negara asal,” ujar Abdi dalam keterangan resmi pada Senin (7/7/2025).
Warga Maros Ketakutan, Imigrasi Ambil Langkah Cepat Pulangkan WNA Polandia
Warga yang pernah berinteraksi langsung dengan Lubawy mengaku merasa terancam oleh sikap agresifnya. Salah satu warga, Andi Rahman, menyebut bahwa Lubawy sering berjalan di sekitar permukiman sambil membawa batu dan meneriakkan kata-kata asing yang sulit dipahami. “Kami takut dia menyerang tiba-tiba. Anak-anak memilih tetap di dalam rumah setiap kali dia lewat,” ujar Andi. Warga kemudian melapor kepada aparat untuk meminta penanganan segera terhadap situasi tersebut.
Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian mengawal ketat proses deportasi Lubawy, mulai dari ruang detensi hingga proses keberangkatan ke luar negeri. Mereka memastikan Lubawy menyelesaikan proses pemulangan tanpa hambatan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Selasa, 1 Juli 2025.
Pihak Imigrasi mengingatkan bahwa tindakan tegas ini harus menjadi peringatan bagi WNA lain agar tidak bertindak semaunya selama tinggal di Indonesia. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan atau mengganggu ketertiban masyarakat, meskipun tidak melanggar aturan administrasi,” tegas Abdi.
Masyarakat Maros menyambut baik keputusan tersebut dan mengaku merasa lebih tenang setelah Imigrasi memulangkan Lubawy ke negara asalnya. Imigrasi Makassar juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerjanya demi mencegah kejadian serupa. <spl>





Komentar