Makassar – Polrestabes Makassar menangkap 23 remaja anggota geng motor yang terlibat dalam serangkaian aksi pembacokan di beberapa titik Kota Makassar. Seluruh pelaku masih berstatus di bawah umur.
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menggerebek para pelaku anggota geng motor di lokasi persembunyian mereka. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa kelompok geng motor tersebut menyerang warga di tiga lokasi berbeda.
“Jumlah total yang kami amankan sebanyak 23 orang,” ujar Arya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/7/2025).
Korban Diserang Secara Brutal di Tiga Lokasi
Lima warga menjadi korban dalam aksi penganiayaan yang terjadi di Jalan Dangko, Jalan Cendrawasih, dan Jalan AP Pettarani. Dari 23 pelaku, sepuluh orang berperan utama dalam serangan tersebut. Enam pelaku membawa senjata tajam dan terlibat langsung dalam pembacokan. Tiga pelaku melakukan pembacokan di Jalan Cendrawasih, sedangkan tiga lainnya menyerang di Jalan Pettarani. Selain itu, empat remaja membawa senjata tajam saat kejadian.
Arya mengungkapkan bahwa geng motor tersebut berencana tawuran dengan kelompok lain dan saling janjian menggunakan istilah “COD”. Sebelum bertemu lawan yang dituju, mereka justru melihat sekelompok pemuda di pinggir jalan dan langsung menyerang tanpa ampun.
“Belum sempat bertemu lawan mereka, geng ini menyerang warga yang kebetulan berada di pinggir jalan,” tegas Arya.
Para korban mengalami luka serius akibat sabetan parang dan busur panah. Beberapa korban menderita luka di bagian kepala dan tubuh karena terkena bacokan maupun anak panah yang dilepaskan para pelaku.
Tim Jatanras bergerak cepat usai insiden tersebut dan langsung menyelidiki kasus ini. Dalam waktu singkat, tim berhasil menangkap semua pelaku. Saat ini, para remaja itu menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
“Mayoritas pelaku berusia 15 hingga 17 tahun. Salah satu pelaku baru saja berulang tahun ke-18 dan langsung kami proses menggunakan pasal untuk orang dewasa,” tambahnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.





Komentar