Luwu – Keluarga korban penganiayaan tahanan Luwu akhirnya melaporkan tiga anggota Satreskrim Polres Luwu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ketiga polisi tersebut diduga menganiaya Aswar, seorang tahanan kasus pencurian, saat ditahan di Mapolsek Bua.
Aswar mengalami patah tulang parah akibat kekerasan tersebut. Tim medis harus memasangkan pen pada bagian tubuhnya. Sebagai akibatnya, Aswar menderita cacat permanen dan trauma fisik yang serius.
Keluarga ku tempuh Proses Panjang untuk Lapor penganiayaan tahanan Luwu
Mita Jamil, kakak korban, mengambil langkah hukum setelah berjam-jam berdialog dengan pihak kepolisian. Ia bersama keluarganya menempuh waktu 11 jam sebelum laporan diterima secara resmi.
“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil melaporkan penganiayaan terhadap adik kami,” ujar Mita pada Sabtu (2/8/2025). Selain itu, ia meminta pimpinan Polres Luwu segera menindak tiga oknum yang terlibat.
Propam Terima Laporan dan Janji Transparansi
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa timnya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami sudah mencatat laporannya dan akan memprosesnya secepat mungkin,” tegas Mirwan. Ia juga menyebutkan bahwa satu polisi sudah tercatat dalam laporan, namun timnya masih menyelidiki keterlibatan dua lainnya.
Dengan demikian, Propam menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam penanganan kasus penganiayaan tahanan Luwu ini.
Peringatan Tegas bagi Anggota
AKP Mirwan juga mengingatkan seluruh personel Polres Luwu untuk bertugas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pelanggaran oleh satu anggota bisa merusak citra seluruh institusi.





Komentar