Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Penipuan Toraja Terbongkar! WH Ditangkap Usai Gelapkan Puluhan Juta

Petugas Polres Tana Toraja saat menangkap pelaku penipuan Toraja berinisial WH di Kelurahan Kamali Pentalluan
Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan WH (27), terduga pelaku penipuan Toraja dengan kerugian mencapai Rp 59,8 juta, Sabtu (2/8/2025) di Kecamatan Makale.

Tana Toraja Penipuan di Toraja kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Polisi menangkap pria berinisial WH (27) karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 59,8 juta.

Dua korban, berinisial YM (47) dan HS (28), melaporkan WH ke Mapolres Tana Toraja. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim langsung menyelidiki keberadaan pelaku.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk, mengungkapkan bahwa tim Resmob menemukan WH di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.

“Tim bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan WH. Kami menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Arlin, Senin (4/8/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan awal, WH mengakui semua perbuatannya. Polisi langsung menahan pelaku di Rutan Polres Tana Toraja sejak 4 Agustus 2025 untuk melanjutkan proses hukum.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Polisi menjerat WH dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 65 KUHP. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus penipuan di Toraja ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *