Bantaeng – Video kekerasan terhadap seorang pedagang sayur di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kembali mengguncang media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai aparat terlihat menampar pedagang karena memasang bendera anime One Piece di mobilnya.
Peristiwa ini terjadi di Sasayya, Kecamatan Bissappu, saat pedagang bernama Pardi mengantar dagangan ke pasar. Ketika itu, pria berbaju kuning dan berhelm hitam menghadang Pardi di jalan. Ia langsung mempertanyakan bendera anime One Piece yang terpasang di mobil bak terbuka milik korban.
Bahkan, pria itu menyita bendera dan melontarkan ucapan bernada rasis. “Kasih naik bendera Merah Putih, bukan One Piece, bendera Cina ini,” katanya sambil menampar Pardi di hadapan warga sekitar.
Pardi sempat menjelaskan bahwa bendera tersebut hanya simbol anime. Namun, pria tersebut langsung melayangkan tamparan sebelum Pardi menyelesaikan penjelasan.
Tidak hanya itu, pria tersebut juga mengancam akan membawa Pardi ke kantor polisi. Ia juga menyatakan akan menyebarkan video kejadian ke media. Istri Pardi yang merekam insiden itu pun membalas dengan tegas. “Kasi naikmi, kita juga naik jugaki di media kalau langsungki menampar begitu,” ucapnya.
Sementara itu, warga sekitar ikut menegur tindakan pria tersebut. Mereka menilai, tamparan itu merupakan bentuk kekerasan terhadap pedagang yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Video Viral dan Kronologi Versi Keluarga Korban
Kakak korban, Dandy Thoriq, kemudian membagikan video dan kronologi kejadian melalui akun Facebook miliknya. Dalam unggahannya, Dandy menegaskan bahwa adiknya hanya menunjukkan ekspresi sebagai penggemar anime, tanpa niat merendahkan simbol negara.
Setelah insiden itu viral, pria yang mengaku aparat akhirnya meminta maaf kepada Pardi. “Okelah saya minta maaf, tapi lain kali jangan diulangi,” ucapnya.
Polisi dan TNI Beri Klarifikasi, Pakar Hukum Angkat Suara
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian kasus berlangsung secara kekeluargaan dan pihak terkait diarahkan ke Kantor Polisi Militer.
Selain itu, Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, memastikan bahwa Kodam tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk merazia atau melarang bendera anime One Piece. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah pria dalam video tersebut merupakan anggota TNI.
Meskipun kejadian ini memicu perdebatan, para ahli hukum memberikan pandangan yang menenangkan. Pengamat Hukum Pidana dari UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menjelaskan bahwa tindakan Pardi tidak mengandung unsur pidana. Ia menilai bendera anime One Piece hanya bentuk ekspresi yang tidak menyinggung lambang negara. “Selama tidak merusak bentuk asli Merah Putih, tidak ada pelanggaran hukum,” tegasnya.
Terlebih lagi, Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa, menilai tindakan menyita atau mempidanakan bendera anime termasuk bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi publik. Menurutnya, konstitusi menjamin kebebasan berekspresi publik secara damai. Ia menyebut, pengibaran bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih justru mencerminkan kritik simbolik terhadap ketidakadilan sosial.
“Silakan kibarkan bendera Jolly Roger lebih rendah dari Merah Putih. Itu bentuk cinta kepada negeri sekaligus kritik terhadap sistem yang belum berpihak kepada rakyat, dan wujud kebebasan berekspresi publik yang sah,” ujarnya.





Komentar