Gowa – Seorang pria berinisial SF (42) menganiaya istrinya, NL (33), di rumah mereka di Perumahan Inayah Mega, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025). Aksi kasus KDRT Gowa itu berlangsung di depan ketiga anak korban.
SF melakukan penganiayaan setelah NL memergoki perselingkuhannya dengan seorang perempuan yang juga teman istrinya. Emosi memuncak, lalu SF menyerang NL menggunakan talenan dapur dan botol minuman keras. Akibatnya, korban menderita luka sayatan di kepala dan punggung.
Ketiga anak korban hanya menangis ketika melihat ibunya dipukuli hingga bersimbah darah. Teriakan korban membuat warga sekitar datang ke lokasi. Warga menemukan bercak darah di dalam rumah dan langsung menghadapkan SF pada perbuatannya. Kasus ini semakin menegaskan tingginya angka kasus KDRT Gowa yang harus menjadi perhatian serius aparat.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan KDRT tersebut dan langsung menanganinya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
“Kami sudah menerima laporan KDRT. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami motif dan kronologi lengkapnya,” ujar AKP Bachtiar.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan keterangan terkait kasus tersebut.
Hingga kini, NL masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius. Kondisi psikologis ketiga anak korban belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Pihak keluarga berharap polisi menuntaskan kasus KDRT Gowa ini dengan hukuman yang setimpal bagi pelaku.





Komentar