Luwu – Rezki Mualim melaporkan pria berinisial MESH ke Polres Luwu atas dugaan penggelapan dana Luwu. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu pada Jumat, 11 April 2025 untuk membuat laporan resmi.
Polisi mencatat laporan tersebut dengan Nomor: LP/B/109/IV/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN. Rezki menuduh MESH mengarahkan sejumlah pelanggan agar mengirimkan pembayaran ke rekening pribadinya, bukan ke rekening perusahaan.
Praktik itu berlangsung sejak Februari 2024 hingga Februari 2025. Rezki akhirnya mengetahui dugaan penggelapan dana Luwu setelah ia menanyakan langsung kepada para pelanggan. Mereka lalu menunjukkan bukti transfer yang mengarah ke rekening pribadi MESH.
Rezki menilai tindakan itu memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Sebelum membuat laporan polisi, ia sudah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah memberi kesempatan dan membangun komunikasi agar masalah ini selesai, tetapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik,” ungkap Rezki, Kamis (21/8).
Polisi menerima laporan itu dan berkomitmen memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat juga menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan untuk memastikan keadilan.





Komentar