Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

Kasi Bank BUMD di Pangkep Terseret Kasus Korupsi Kredit Rp 1,2 Miliar

Foto Tersangka AF saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Pangkep

PangkepKasus korupsi kembali mencuat di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan Kepala Seksi Pemasaran salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial AF sebagai tersangka tindak pidana korupsi kredit konstruksi. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejari Pangkep, Supardi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyeret AF sebagai tersangka. “Penyidik menaikkan status AF dari saksi menjadi tersangka setelah kami mendapatkan bukti yang kuat,” tegas Supardi, pada Kamis (28/8).

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

Menurut Supardi, AF memberikan rekomendasi kredit kepada CV Alif untuk dua proyek pembangunan di Pangkep. Proyek tersebut meliputi pembangunan talud pengaman Sungai Tekolabbua di Kecamatan Pangkajene dan jaringan distribusi serta sambungan rumah di Desa Kassiloe, Kecamatan Labakkang. Kedua proyek itu tercatat dalam APBD Pangkep tahun 2022 dan 2023.

AF seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian ketika menyetujui kredit. Namun ia justru mengabaikan prosedur pengawasan. “AF tidak pernah melakukan supervisi secara rutin, tidak memantau perkembangan kontrak kerja, dan tidak mengawasi penggunaan pinjaman,” lanjut Supardi.

Rekayasa Laporan

Lebih jauh, AF juga merekayasa laporan supervisi proyek untuk menutupi kelalaiannya. Ia bahkan menurunkan blokir saldo rekening giro milik CV Alif Sejahtera. Tindakan itu membuka kesempatan bagi pengurus CV Alif, berinisial MD, untuk mencairkan dana termin yang semestinya digunakan untuk pembayaran kredit.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

“Dana yang seharusnya terblokir akhirnya dicairkan dan diberikan kepada MD. Akibat perbuatan itu, negara menderita kerugian Rp 1,2 miliar,” jelas Supardi.

Meski demikian, Kejari Pangkep berhasil menyita sebagian uang hasil korupsi. Dari tangan AF, penyidik mengamankan Rp 323,2 juta untuk dikembalikan ke kas negara. “Kami sudah serahkan barang bukti uang tersebut sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Sementara itu, penanggung jawab CV Alif Sejahtera, MD, masih belum memenuhi panggilan kejaksaan. Supardi menegaskan bahwa pihaknya sudah dua kali memanggil MD, namun yang bersangkutan selalu mangkir. “Kami akan ambil langkah tegas jika MD terus menghindar,” ujarnya.

FT UNM Borong Penghargaan Dies Natalis ke-65 UNM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *