Bulukumba – Seorang bocah berusia 17 tahun di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tertangkap aparat kepolisian karena terlibat peredaran sabu. Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari (3/10/2025) di sebuah rumah di wilayah tersebut. Aksi cepat personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil menggagalkan upaya pengedaran barang haram itu.
Awalnya, polisi menemukan 16 sachet sabu dari tangan pelaku. Saat interogasi, remaja tersebut mengakui bahwa masih ada sebagian barang bukti yang ia sembunyikan di lokasi lain. Pengakuan itu mendorong petugas untuk segera bergerak ke tempat. Hasil penggeledahan kedua mengungkap tambahan delapan sachet sabu yang terdiri atas empat sachet berukuran sedang dan empat sachet berukuran besar.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil tersita sebanyak 24 sachet dengan berat 22,5 gram,” ujar Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, Rabu (8/10/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti sudah teramankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Bukti Sabu Bocah Kajang
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku semua sabu itu miliknya. Ia mengungkap bahwa barang tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan. “Identitas orang yang pelaku sebut saat ini masih dalam pengembangan,” jelas AKP Marala.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel memastikan bahwa barang bukti mengandung metamfetamina atau sabu murni. Sementara hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif, menandakan bahwa ia tidak mengonsumsi barang haram tersebut, melainkan hanya berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan remaja dalam jaringan peredaran narkoba yang kini semakin mengkhawatirkan aparat penegak hukum.





Komentar