Parepare — Petugas Bea Cukai Parepare menggencarkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Sulawesi Selatan. Selama Januari hingga September 2025, mereka menyergap berbagai pelanggaran cukai dengan hasil mencengangkan: petugas mengamankan 1,7 juta batang rokok ilegal dan hampir 300 liter minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa timnya menindak 171 kasus sepanjang triwulan ketiga 2025. Petugas menaksir nilai barang bukti mencapai Rp 2,7 miliar dan menyelamatkan Rp 1,7 miliar potensi kerugian negara. Dari 12 kabupaten dan kota yang mereka sasar, Parepare mencatat penindakan tertinggi dengan 485.940 batang rokok ilegal.
Selain memburu penyelundupan rokok, Bea Cukai juga menangkap dua pengedar di Kabupaten Soppeng. Kedua orang itu mengedarkan rokok tanpa cukai yang mereka ambil dari luar Sulawesi. “Kami sudah memantau keduanya cukup lama. Operasi ini hasil kerja intelijen dengan sistem kontrol delivery yang berhasil mengungkap penerima barang,” ujar Dawny pada Selalsa (14/10).
Tim Bea Cukai Makassar kini memproses kedua pelaku setelah mereka gagal membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. “Jika pelaku menolak membayar denda, kami langsung melanjutkan ke proses pidana cukai,” tegas Dawny.
Dawny menambahkan, sebagian besar pelaku menjalankan bisnis ilegal ini lewat pengiriman jasa titipan dan marketplace. Mereka menjual rokok tanpa pita cukai dengan menampilkan gambar produk lain di media sosial agar tidak terdeteksi. “Mereka menyamarkan barang dengan nama berbeda supaya lolos dari pengawasan,” jelasnya.
Bea Cukai tetap berkomitmen menindak pelanggar cukai meski sebagian pelaku lain memilih jalur restorative justice dengan membayar denda tiga kali lipat. Dawny menegaskan, langkah pengawasan ini menjadi bagian dari strategi besar untuk melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran barang ilegal di Sulawesi Selatan.





Komentar