Close sidebar
Advertisement Advertisement
Kampus Makassar Nasional Peristiwa

Rektor UNM di Ujung Tanduk, Polda Sulsel Siap Umumkan Tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto

Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersiap menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan Rektor UNM yang menyeret Prof. Karta Jayadi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan hal itu seusai menghadiri peresmian gedung SPKT Polrestabes Makassar, Rabu (5/11/2025).

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

“Penyidik memeriksa seluruh ahli, mulai dari ahli IT, Komdigi, bahasa, hingga pidana. Kami akan menggelar perkara dalam dua atau tiga hari ke depan untuk menilai terpenuhinya unsur pidana,” ujar Didik.

Didik menegaskan, penyidik masih menempatkan Karta Jayadi sebagai terperiksa. “Kami menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan status berikutnya. Jika unsur pidana terpenuhi, penyidik langsung menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim akan menyampaikan perkembangan kasus setelah gelar perkara selesai kepada rekan-rekan media.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Sebelumnya, dosen perempuan UNM berinisial Q (51) melapor ke Polda Sulsel dan menuduh Prof. Karta Jayadi melakukan pelecehan. Q menyertakan bukti percakapan serta stiker berisi ajakan tak pantas seperti “Ayo Goyang Yuk.” Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan pelecehan Rektor UNM yang mencoreng citra kampus.

Saat ini Prof Dr Karta Jayadi dinonaktifkan sementara sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Kementerian menunjuk Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *