Gowa – Puluhan hektar hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, gundul akibat aktivitas ilegal logging. Ribuan pohon pinus yang selama ini tumbuh di kawasan hutan lindung milik Pemerintah Provinsi Sulsel menghilang tanpa jejak. Aparat kepolisian menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita dan menemukan lahan kosong yang menegaskan skala kerusakan hutan Gowa yang semakin parah.
Lokasi perambahan berada di pedalaman Kecamatan Tombolapao, sekitar 90 kilometer dari Sungguminasa. Tim membutuhkan perjalanan darat selama lima jam untuk mencapai area hutan tersebut. Aparat gabungan dari Polres Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel bergerak dini hari untuk menghentikan aktivitas penebangan yang memicu kerusakan hutan Gowa dalam skala besar.
Kapolres Gowa bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, memimpin penggerebekan dan menemukan anak sungai yang berubah menjadi hamparan tanah kosong seluas puluhan hektar. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kerusakan hutan Gowa sudah berlangsung lama dan berdampak pada wilayah sekitar.

Hutan Lindung Berfungsi sebagai Hulu Sungai dan Sumber Air
Kawasan itu menjadi hulu sungai dan sumber air utama Kabupaten Gowa. Kerusakan hutan diyakini akan memicu dampak besar hingga ke Kota Makassar. Darmawansyah Muin menegaskan bahwa Pemkab Gowa ikut turun tangan karena kerusakan lingkungan tersebut mengancam jutaan warga.
“Kami melihat sendiri puluhan hektar hutan gundul. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena hutan berperan penting mencegah longsor dan banjir,” ujar Darmawansyah di lokasi.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa kawasan tersebut termasuk hutan lindung milik Pemprov Sulsel. Ia berkomitmen mengusut kasus ini dan menangkap seluruh pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab.





Komentar