Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Hukum Politik Sulsel

RDP DPRD Gowa Berujung Somasi Media, Mekanisme Rapat dan Kebebasan Pers Dipertanyakan

Foto suasana RDP DPRD Gowa yang membahas pemberitaan media online Bomwaktu hingga memicu polemik dan somasi terhadap pihak media.
Foto rapat RDP DPRD Gowa saat membahas pemberitaan media Bomwaktu terkait aktivitas anggota dewan saat kunjungan kerja.

Gowa – RDP DPRD Gowa memicu polemik setelah rapat tersebut berujung pada somasi terhadap pimpinan redaksi media online Bom Waktu. Selain itu, rapat ini juga memunculkan pertanyaan tentang mekanisme internal DPRD.

Rapat Dengar Pendapat itu berlangsung pada 3 Maret 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Gowa. Pimpinan rapat membahas pemberitaan media Bom Waktu yang menyoroti aktivitas sejumlah anggota DPRD Gowa saat kunjungan kerja di Yogyakarta pada 25 Februari 2026.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Media Bom Waktu menulis laporan berjudul “Miris! Pleaser Study Banding DPRD Gowa ke Jogja, Joget dan Karaoke di Bulan Suci Ramadhan.” Dalam laporan itu, redaksi menampilkan dugaan aktivitas beberapa legislator yang berjoget dan bernyanyi pada malam hari.

Publik kemudian menyoroti pemberitaan tersebut. Aktivitas itu terjadi di tengah bulan suci Ramadan. Selain itu, pada waktu yang sama sejumlah wilayah di Kabupaten Gowa mengalami banjir dan angin kencang.

RDP DPRD Gowa Bahas Keberatan Anggota Dewan

Sejumlah anggota DPRD Gowa menyatakan keberatan atas pemberitaan itu. Mereka kemudian membahas persoalan tersebut melalui RDP gabungan Komisi II dan Komisi IV.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memimpin rapat tersebut. Setelah pembahasan, peserta rapat memutuskan untuk melayangkan somasi kepada pimpinan redaksi Bom Waktu, Najamuddin.

Namun polemik tidak berhenti di situ. RDP DPRD Gowa justru memunculkan spekulasi baru.

Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Ramli Siddik, S.Sos., Daeng Rewa, mengaku tidak mengetahui adanya agenda rapat tersebut.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

“Saya tidak tahu RDP itu. Saya baru tahu setelah membaca pemberitaan media,” ujar Ramli saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Maret 2026.

Ramli juga mengaku tidak menerima informasi mengenai surat permohonan RDP dari LSM BAPAN tertanggal 27 Februari 2026. Padahal, pihak penyelenggara menyebut surat tersebut sebagai dasar pelaksanaan rapat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme internal DPRD. Terutama ketika lembaga legislatif menggunakan forum resmi untuk merespons kritik media.

Sementara itu, Amiruddin dari Badan Peneliti Independen (BPI) Sulawesi Selatan menilai polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses kelembagaan DPRD.

Ia menilai lembaga publik harus terbuka saat merespons pemberitaan pers. Dengan begitu, publik dapat memahami proses pengambilan keputusan.

Di sisi lain, langkah somasi terhadap media juga memicu perdebatan. Banyak pihak menyoroti batas antara hak jawab, hak koreksi, dan langkah hukum terhadap produk jurnalistik.

Pihak redaksi Bom Waktu berharap Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Gowa memeriksa 19 anggota dewan yang menandatangani surat somasi tersebut. Selain itu, redaksi juga meminta DPRD menggelar rapat khusus untuk membahas kebebasan pers.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *