Makassar, — Seorang pria berinisial MU (33) ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel karena memproduksi dan menjual busur panah secara ilegal. Hasil penjualan senjata tajam tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar. Polisi menyita delapan busur panah, satu ketapel, dan berbagai alat pembuat senjata tajam dari rumah pelaku.
“Kami mengamankan pelaku berinisial MU yang telah membuat dan menjual senjata tajam jenis busur di rumahnya sendiri,” ujar Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid, kepada wartawan pada Sabtu (17/5/2025).
MU mengakui bahwa setiap busur panah dijual seharga Rp150 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk membeli sabu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya, pelaku kami proses di Polda Sulsel untuk dilakukan tindakan hukum,” tambah Arkam.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran senjata tajam ilegal dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. <spl>





Komentar