Jakarta – Pemerintah Indonesia akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema diskon tarif listrik ini akan serupa dengan yang diterapkan pada awal tahun 2025, namun dengan penyesuaian sasaran.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga kepada wartawan pada Jumat malam, 23 Mei 2025.
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah pada 5 Juni 2025. Paket-paket tersebut meliputi Bantuan Subsidi Upah (BSU), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, dan insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan serupa pada Januari dan Februari 2025, yang berhasil mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli. Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa mekanisme diskon berlaku otomatis baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya,” kata Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah, membantu mereka menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. <spl>





Komentar