Nasional — Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujar Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa (27/5/2025).
Syarat Penerima BSU Rp150.000/Bulan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah
Cara Mendapatkan BSU:
- Pastikan data diri dan nomor rekening Anda terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung ke rekening penerima yang memenuhi syarat.
- Tidak diperlukan pendaftaran tambahan, karena data penerima diambil dari database BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini diharapkan dapat membantu jutaan pekerja di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
<spl>





Komentar