Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Nasional

BSU Rp150 Ribu/Bulan Cair Mulai Juni 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Airlangga Hartarto

Nasional — Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujar Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa (27/5/2025).

Syarat Penerima BSU Rp150.000/Bulan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah

Cara Mendapatkan BSU:

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

  • Pastikan data diri dan nomor rekening Anda terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung ke rekening penerima yang memenuhi syarat.
  • Tidak diperlukan pendaftaran tambahan, karena data penerima diambil dari database BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan dapat membantu jutaan pekerja di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

<spl>

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *