Luwu Timur – Intimidasi wartawan Luwu Timur kembali mencuat setelah penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur menetapkan Slamet (56), pemilik tambang galian golongan C ilegal, sebagai tersangka pada Jumat, 03 Oktober 2025.
Polisi langsung menahan Slamet usai pemeriksaan karena terbukti melakukan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Mulyadi saat melakukan peliputan di lokasi tambang. Kasus ini bermula ketika korban melaporkan perlakuan kasar yang dialaminya. Lalu, penyidik segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta meminta keterangan dari terlapor.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, menegaskan penyidik menemukan bukti kuat bahwa Slamet melakukan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP. Oleh karena itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Lebih lanjut, Polres Luwu Timur menegaskan penetapan tersangka ini sebagai bentuk komitmen untuk melindungi jurnalis dari berbagai ancaman maupun intimidasi. Dengan begitu, wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut di lapangan.
Kasus intimidasi wartawan Luwu Timur ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan sikap tegas kepolisian terhadap pelaku ancaman.





Komentar