Luwu – Kades Seppong tersangka kasus penganiayaan remaja hingga meninggal di Luwu. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan penetapan ini pada Senin (11/8/2025).
Polisi menetapkan inisial IS sebagai tersangka setelah menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik memeriksa belasan saksi, termasuk terlapor, serta mengamankan CCTV IGD RSUD Batara Guru Belopa. Tim forensik juga menyerahkan hasil autopsi korban yang sesuai dengan peristiwa di IGD.
Korban, Rifqillah Ruslan (15), meninggal pada 30 Mei 2025 di RSUD Batara Guru Belopa. Menurut keterangan keluarga, Kades IS memukul korban di ruang IGD pasca kecelakaan di jalan Trans Sulawesi pada 28 Mei 2025. Ayah korban, Ruslan, segera melapor ke Polres Luwu.
“Hasil autopsi sudah keluar dan sesuai dengan kejadian di IGD,” tegas Ruslan.
Pekan ini, polisi akan memanggil IS untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, Sat Reskrim Polres Luwu akan mengirim rekomendasi pemberhentian IS sebagai kepala desa kepada Pemkab Luwu.
Dengan bukti yang lengkap, polisi menegaskan akan membawa kasus Kades Seppong tersangka ini hingga ke meja hijau.





Komentar