Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Oknum PNM Bone-Bone Diduga Gelapkan Sertifikat Hak Milik Nasabah

Palopo – Seorang nasabah berinisial S menuding oknum pegawai Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Bone-Bone, Kota Palopo, telah gelapkan sertifikat hak milik atas tanahnya. Padahal, S mengaku sudah melunasi seluruh kewajiban kredit sejak 22 Agustus 2022. Namun hingga kini, pihak PNM belum juga menyerahkan sertifikat tersebut.

S menyimpan bukti pelunasan, termasuk surat resmi dari PNM Unit Bone-Bone yang menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan semua kewajiban. Namun, pihak PNM pusat membantah menerima dokumen pelunasan itu. Pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa oknum mantan Kepala Unit sengaja gelapkan sertifikat atau menyembunyikan sertifikat hak milik S.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

“Sudah hampir dua tahun saya menunggu. Sertifikat saya tidak kunjung kembali. Padahal saya sudah lunas,” ujar S dengan nada kecewa di kediamannya.

Aturan hukum mengharuskan lembaga keuangan mengembalikan jaminan maksimal 14 hari kerja setelah nasabah melunasi kredit. Namun, PNM malah mengabaikan kewajiban tersebut dan membiarkan hak nasabah terbengkalai. Tindakan itu memicu protes dari berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa.

Front Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya segera merespons aduan tersebut. Mereka mendampingi korban melalui jalur hukum dan menggelar audiensi dengan instansi terkait. Andika, salah satu perwakilan mahasiswa, menegaskan bahwa timnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

“Ini bentuk penindasan terhadap rakyat kecil. Kami menilai ada pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara,” ujar Andika.

Ia juga menyoroti dugaan praktik sistemik dalam tubuh lembaga keuangan negara. Menurutnya, jika publik membiarkan kasus seperti ini, maka perlindungan konsumen akan semakin lemah di masa mendatang.

Manajemen PNM pusat belum mengeluarkan pernyataan resmi hingga berita ini ditulis. Masyarakat mendesak lembaga keuangan milik negara tersebut untuk segera menindak tegas pelaku dan mengembalikan hak nasabah tanpa penundaan.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *