Bone — Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial R (16) dan A (30) setelah menemukan jasad bayi yang terkubur di tanah kosong belakang Bone Trade Centre (BTC), Kecamatan Tanete Riattang Barat. Penemuan ini menggegerkan warga pada Kamis, (10/7), setelah aroma menyengat tercium dari lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa R merupakan ibu kandung bayi itu dan masih berstatus di bawah umur. Dalam wawancara pada Jumat, (11/7), Alvin menyebut R melahirkan bayinya sendiri di rumah pada Minggu (6/7). Bayi tersebut lahir tanpa menangis, tidak bergerak, dan matanya tertutup.
“Dua jam setelah lahir, bayi tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. R lalu membungkusnya dengan dua lapis sarung dan meletakkannya di kamar atas,” ujar Alvin. Meski dalam kondisi itu, R tetap pergi berjualan bakso di depan Mall BTC.
Pengakuan Mengejutkan Sang Ibu Kandung
Setelah kembali pukul 17.30 Wita, R memeriksa bayinya yang masih diam. Keesokan harinya, Senin (7/7), ia memasukkan jasad bayi ke dalam kantong plastik merah, menggali lubang di tanah kosong dekat rumah, lalu menguburnya. Ia juga menutup kuburan dengan batu agar tidak mudah terlihat.
Terkait kekasihnya, A, Alvin menjelaskan bahwa pria tersebut tidak mengetahui proses kelahiran maupun penguburan bayi. “Dari hasil penyelidikan, dia tidak terlibat langsung dalam penguburan dan mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut,” tegas Alvin.
Petugas lebih dulu menangkap R di rumahnya di Kelurahan Macege, Kamis sore (10/7), beberapa jam setelah penemuan jasad bayi. A juga ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda. Kini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone.
Penyidik menjerat R dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandung, dengan ancaman pidana tujuh tahun. Selain itu, R juga terancam Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan atau mengubur mayat tanpa izin, yang dapat dihukum hingga sembilan bulan penjara.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Tim juga menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian sang bayi, apakah meninggal saat lahir atau terdapat unsur pidana lainnya.





Komentar