Jakarta – Kasus royalti Mie Gacoan Bali akhirnya tuntas. Pihak Mie Gacoan membayar Rp 2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Pembayaran ini menyelesaikan sengketa royalti musik yang sempat memanas.
SELMI merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola lisensi musik di Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa PT Mitra Bali Sukses telah melakukan pembayaran. Perusahaan ini menaungi gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera.
“Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya,” ujar Supratman, Jumat (8/8/2025).
Kasus Royalti Mie Gacoan Bali Berakhir Damai
Pembayaran tersebut menutup kewajiban royalti periode 2022 hingga 2025. Setelah itu, kedua pihak sepakat berdamai. Supratman bahkan berencana meminta Polda Bali menghentikan penyidikan. Ia juga mendorong penerapan keadilan restoratif.
Direktur Mie Gacoan di Bali, Ayu, mengatakan bahwa gerai mereka akan kembali memutar lagu seperti semula. Namun, ia belum memastikan kapan waktunya.
Kasus ini bermula saat SELMI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan Mie Gacoan di Bali ke Polda Bali. Laporan itu menyebut dugaan tidak adanya pembayaran royalti sejak 2022. Dari laporan tersebut, kepolisian menetapkan Direktur Mie Gacoan di Bali sebagai tersangka. Kini, kedua pihak sepakat menutup kasus ini secara damai.





Komentar