Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Mau Putar Lagu di Kafe? Siap-Siap Dipolisikan Kalau Belum Bayar Royalti

Foto:Ilustrasi

Luwu – Polemik royalti lagu di kafe kembali muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI melaporkan salah satu cabang Mie Gacoan di Bali. LMK menuduh pihak kafe memutar lagu tanpa izin dan tidak membayar royalti. Kasus ini memicu keresahan di kalangan pemilik usaha kuliner, terutama yang menjalankan kafe dan restoran kecil.

Para pelaku usaha mempertanyakan aturan royalti yang masih belum tersosialisasi secara merata. Mereka meminta kejelasan, bukan sanksi.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Pemilik Kafe Ingin Penyuluhan, Bukan Penindakan

Ardi, pemilik History Cafe di Luwu, menyampaikan kekhawatirannya. Ia menilai LMK terlalu cepat mengambil jalur hukum tanpa memberi edukasi lebih dulu kepada pelaku usaha.

“Banyak musisi merasa bangga ketika lagunya diputar di kafe,” kata Ardi. Ia menegaskan bahwa pemilik kafe tidak mencari untung langsung dari musik, melainkan ingin menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan.

Ia juga meminta LMK menggunakan pendekatan dialogis. Menurutnya, pelaku usaha akan lebih terbuka jika mendapatkan penyuluhan, bukan ancaman.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Ahli Hukum Tegas: Penggunaan Lagu di Kafe Tetap Butuh Izin

Alghazali, dosen hukum dari UIN Alauddin Palopo, menjelaskan bahwa pemilik kafe wajib membayar royalti lagu di kafe, meskipun sudah berlangganan Spotify atau YouTube Premium.

Menurut Alghazali, lisensi dari platform digital hanya berlaku untuk konsumsi pribadi. Ketika pemilik kafe memutar lagu di ruang publik, mereka harus memiliki izin tambahan.

“Lisensi pribadi tidak mencakup ruang usaha,” ujar Alghazali. Ia mengingatkan bahwa menghargai hak cipta merupakan bentuk dukungan terhadap industri musik nasional.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Dorongan Kolaborasi dan Solusi Ramah Pelaku Usaha

Alghazali mendorong pemerintah, LMK, dan pelaku usaha untuk bekerja sama menyusun sistem royalti lagu di kafe yang adil dan tidak memberatkan. Ia menilai kolaborasi merupakan kunci agar kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif.

Sebagai solusi, Alghazali mengusulkan dua langkah. Pertama, pemerintah bisa menyusun daftar lagu bebas royalti. Kedua, LMK dapat membuat sistem langganan khusus yang ramah bagi pelaku usaha kecil.

“Kalau semua pihak mau berdialog, aturan ini bisa berjalan tanpa menimbulkan konflik,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *