Close sidebar
Advertisement Advertisement
Nasional

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan Work From Anywhere Saat Libur Nataru

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli mengimbau perusahaan di seluruh Indonesia untuk menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan menekan kepadatan aktivitas pada masa liburan akhir tahun.

Prof. Yassierli menyampaikan imbauan tersebut sebagai tindak lanjut hasil sidang kabinet pekan lalu. Pemerintah menilai kebijakan kerja fleksibel mampu menjaga produktivitas pekerja sekaligus mendukung kelancaran pergerakan masyarakat selama momentum libur nasional.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini menyiapkan surat edaran resmi untuk perusahaan. Pemerintah menetapkan pelaksanaan Flexible Working Arrangement pada 29 hingga 31 Desember 2025 dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan industri, termasuk kesiapan infrastruktur kerja jarak jauh.

Sektor Esensial Tetap Beroperasi Normal

Prof. Yassierli menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan skema Work From Anywhere. Pemerintah mengecualikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial, serta sektor yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi pabrik.

“Kami memahami bahwa sektor-sektor tersebut harus tetap menjalankan operasional secara penuh demi pelayanan masyarakat dan keberlanjutan produksi,” ujar Prof. Yassierli.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai tanggung jawab masing-masing meski bekerja secara fleksibel.

Terkait hak pekerja, Prof. Yassierli meminta perusahaan tetap membayarkan upah secara penuh selama penerapan Work From Anywhere. Perusahaan wajib memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Selain itu, kebijakan WFA tidak mengubah pengaturan jam kerja. Perusahaan tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pekerja agar produktivitas tetap terjaga selama penerapan sistem kerja fleksibel.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

“Kami mengimbau perusahaan mengatur pelaksanaan WFA secara optimal agar pekerja tetap produktif,” tegas Prof. Yassierli.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dan pekerja dapat mendukung terciptanya suasana libur Natal dan Tahun Baru yang tertib, aman, dan nyaman tanpa mengganggu kinerja ekonomi nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *