Jakarta – MKD putuskan anggota DPR dalam sidang etik yang berlangsung pada Rabu (5/11/25). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR periode 2024–2029.
MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach melanggar kode etik. Adapun MKD menilai Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak bersalah sehingga keduanya langsung kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggota DPR tersebut. Keputusan ini merupakan bagian dari proses MKD putuskan anggota DPR dalam sidang etik. Ahmad Sahroni menerima sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan. Ketua MKD, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa pihaknya mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
MKD juga menetapkan Adies Kadir dan Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan karena hasil pemeriksaan membuktikan bahwa keduanya tidak melanggar kode etik.
Kasus ini bermula dari pernyataan dan tindakan sejumlah anggota DPR yang menuai kritik publik. Ahmad Sahroni pernah mengeluarkan komentar yang menyinggung masyarakat yang meminta DPR dibubarkan. Eko Patrio dan Uya Kuya menarik perhatian publik karena berjoget saat sidang tahunan DPR. Nafa Urbach juga mendapat kecaman setelah membicarakan tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp50 juta per bulan.
Sahroni, Eko, dan Nafa tetap berstatus anggota DPR meskipun telah menerima sanksi nonaktif karena belum melewati mekanisme Pemberhentian Antarwaktu (PAW). Mereka masih memperoleh hak gaji dan tunjangan hingga proses administratif selesai.
Putusan MKD ini menunjukkan bahwa lembaga legislatif berupaya menegakkan etika, meskipun sebagian masyarakat menilai sanksinya masih ringan. Publik berharap langkah tersebut dapat memulihkan kepercayaan terhadap DPR dan mendorong anggota dewan untuk lebih berhati-hati dalam bersikap.





Komentar