Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Direktur CV Pemenang Tender Proyek Irigasi di Barru Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp554 Juta

Foto Kantor Kejari Barru

Barru – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Barru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru secara resmi menetapkan YAR (41), Direktur CV. Yusran Karya Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Lanrae, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp1,24 miliar lebih. YAR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menyebabkan kerugian negara senilai Rp554.536.501,64, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Barru.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Kajari Barru, Syamsurezky, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan menyeluruh dilakukan oleh tim penyidik Kejari Barru. “Penetapan tersangka telah melalui tahapan prosedural yang sah. Tersangka YAR diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, yang menimbulkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara,” ujar Syamsurezky, Kamis (12/6).

Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Makassar ini juga mengungkapkan bahwa YAR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barru selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juni hingga 16 Juni 2025, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, YAR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal alternatif, juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. <spl>

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *