Gowa – Sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu yang melibatkan beberapa terdakwa, termasuk nama-nama besar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (28/5/2025). Salah satu terdakwa, Muhammad Syahruna, menyampaikan bantahannya terkait dugaan bahwa ia membuat uang palsu atas perintah Annar Salahuddin Sampetoding, tokoh yang sebelumnya dikaitkan dalam pusaran kasus ini.
Dalam kesaksiannya, Syahruna menegaskan bahwa produksi uang palsu yang dilakukannya adalah inisiatif pribadi. Ia menyebut tidak pernah menerima instruksi dari Annar, dan peran Annar dalam perkara ini sebatas pihak yang membantu pembelian mesin cetak—yang menurutnya awalnya dipersiapkan untuk kebutuhan kampanye Pilgub 2023.
“(Mesin offset besar rencananya digunakan) untuk maju Pilkada Gubernur,”
— ungkap Syahruna saat bersaksi untuk terdakwa lain, Andi Ibrahim.
Meski demikian, Syahruna mengaku belum pernah mengoperasikan mesin tersebut karena tidak memahami cara kerjanya. Ia menampik anggapan bahwa mesin itu sejak awal diniatkan untuk mencetak uang palsu.
“Kalau untuk mengoperasikan, saya tidak pernah mengoperasikan karena saya tidak tahu memakai mesin itu,”
— ujarnya.
Lebih jauh, Syahruna membantah keterlibatan Annar dalam produksi uang palsu, meski dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sempat disebut bahwa Annar memperkenalkannya kepada terdakwa Andi Ibrahim dan Hendra untuk bekerja sama membuat uang palsu. Ia berdalih bahwa keterangan tersebut muncul akibat tekanan selama proses penyidikan.
“Saya tidak diperintahkan. Kalau (pembuatan) uang palsu, (Annar) tidak tahu. Inisiatif sendiri,”
— tegasnya di hadapan majelis hakim.
Saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Basri Baco, Syahruna mengaku bahwa beberapa keterangan dalam BAP tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan, khususnya bagian yang menyebut keterlibatan Annar. Ia mengklaim dalam kondisi tidak stabil saat pemeriksaan, bahkan menyebut mendapat perlakuan keras dari penyidik.
“Itu hari waktu diperiksa saya dipukul ulu hati saya, jadi saya agak trauma juga. Jadi supaya lancar,”
— jelas Syahruna, menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa Basri kemudian menyinggung bahwa inkonsistensi keterangan Syahruna hanya muncul saat menyangkut nama Annar, yang kembali ditepis oleh Syahruna.
“Karena beliau (Annar) tidak tahu sama sekali juga,”
— jawabnya singkat.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Andi Ibrahim didakwa sebagai aktor utama dalam produksi dan peredaran uang palsu yang dilakukan di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Ia dibantu oleh terdakwa Syahruna dan Ambo Ala dalam proses produksi, sementara peredaran dilakukan oleh mantan honorer kampus tersebut dengan sistem penjualan 1 banding 2—pembeli menyerahkan satu lembar uang asli dan menerima dua lembar uang palsu sebagai imbalannya.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena dilakukan di lingkungan pendidikan tinggi dan menyeret sejumlah nama yang memiliki latar belakang politik dan pemerintahan. <spl>





Komentar