Makassar – Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Makassar diamankan polisi setelah terlibat penganiayaan terhadap seorang wanita akibat cekcok yang terjadi di jalan raya. Kejadian ini menggemparkan masyarakat karena aksi kekerasan tersebut terjadi di tempat umum dan direkam oleh sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Rina Wulandari, mengungkapkan bahwa pengemudi ojol berinisial R (28) telah ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2025, setelah polisi menerima laporan dari korban dan saksi mata.
“Kejadian bermula dari perselisihan mulut di jalan, kemudian pelaku melakukan penganiayaan fisik terhadap korban,” jelas AKP Rina.
Korban mengalami luka ringan dan saat ini sudah mendapatkan perawatan medis. Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
“Kami juga menelusuri rekaman CCTV serta video amatir yang beredar untuk mendukung penyelidikan,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan emosi saat berinteraksi di jalan. Polrestabes Makassar menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan pengemudi ojol yang seharusnya memberikan pelayanan dengan sikap profesional.
Pelaku kini dikenakan pasal penganiayaan sesuai hukum yang berlaku, dan polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan di jalan raya.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan ojol untuk meningkatkan pelatihan dan pengawasan pengemudi agar kejadian serupa tidak terulang. AKP Rina menambahkan,
“Kami berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran agar lebih bijak dan menghargai sesama pengguna jalan.” <spl>





Komentar