Makassar – Dugaan penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, memicu sorotan tajam dari LBH Makassar. Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum segera memproses oknum anggota polisi yang diduga menembak korban secara pidana dan etik.
Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 Wita. Informasi yang dihimpun menyebutkan seorang perwira yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar, diduga melepaskan tembakan hingga menyebabkan Bertrand meninggal dunia.
LBH Makassar Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa kasus dugaan penembakan di Panakkukang tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal semata. Ia menilai dugaan penembakan Bertrand menambah daftar panjang kasus kekerasan aparat.
Ansar menekankan bahwa aturan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian sudah mengatur secara ketat. Polisi wajib mengutamakan pendekatan non-kekerasan dan menjadikan senjata api sebagai langkah terakhir. Jika aparat mengabaikan prinsip tersebut, maka tindakan itu melanggar hukum dan harus diproses melalui mekanisme pidana serta kode etik.
Menurut LBH Makassar, dugaan penembakan Bertrand menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prosedur. Karena itu, lembaga ini mendesak pimpinan kepolisian menonaktifkan terduga pelaku dan membawa perkara tersebut ke proses hukum terbuka.
Dugaan Upaya Pembungkaman Informasi
Selain menyoroti dugaan penembakan di Panakkukang, LBH Makassar juga mengungkap laporan mengenai hilangnya sejumlah unggahan terkait kematian korban. Beberapa tautan berita dan konten media sosial yang membahas dugaan penembakan Bertrand disebut menghilang dari peredaran.
LBH Makassar menerima laporan bahwa ada pihak yang meminta penghapusan unggahan mengenai kasus ini. Lembaga tersebut menilai langkah tersebut berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik dan meredam fakta yang berkembang di masyarakat.
Desakan Reformasi dan Pengawasan Ketat
LBH Makassar menilai dugaan penembakan Bertrand di Panakkukang harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kultur kekerasan dan mekanisme pengawasan internal kepolisian. Mereka menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap KUHP dan KUHAP dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anggota Polri.
Kepala Divisi Riset, Dokumentasi, dan Kampanye LBH Makassar, Salman Azis, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penembakan Bertrand hingga proses hukum berjalan tuntas. Ia juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban agar mereka memperoleh keadilan dan pemulihan hak.
Kasus dugaan penembakan Bertrand di Panakkukang kini menjadi perhatian publik Makassar. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas peristiwa ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa tebang pilih.





Komentar