Tana Toraja – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan surat edaran terkait pengaktifan kembali kegiatan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di wilayahnya.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, tertanggal (16/6/2025). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut, khususnya pencurian di rumah-rumah ibadah yang belakangan ini meresahkan masyarakat setempat.
Dalam surat itu, Bupati mengimbau seluruh camat, lurah, kepala Lembang, serta ketua RT dan RW untuk mengaktifkan Pos Kamling di wilayah masing-masing. Pemerintah setempat juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sekitar. “Pengaktifan Pos Kamling bertujuan untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan secara swakarsa,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut.
Pengawasan pelaksanaan kegiatan Pos Kamling akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Toraja, berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan kelurahan/lembang setempat. <spl>





Komentar