Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Terungkap! Penangkapan Sabu Palopo Seret Wanita 23 Tahun

Penangkapan sabu Palopo, polisi amankan wanita muda bersama sembilan saset sabu dan barang bukti
Petugas Satnarkoba Polres Palopo menunjukkan barang bukti sembilan saset sabu dalam kasus penangkapan sabu di Palopo yang melibatkan seorang wanita berusia 23 tahun

Palopo – Penangkapan sabu Palopo terjadi pada Jumat (12/9/2025). Polisi menangkap Putri binti Daeng Lando (23) di Perumahan Manganna, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana menjelaskan bahwa laporan warga memicu operasi ini. Polisi segera membuntuti Putri karena gerak-geriknya mencurigakan.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Polisi menyita sembilan saset sabu dari tas kecil Putri. Petugas juga menemukan pipet hitam, selembar tisu, dan ponsel Oppo biru putih.

Putri mengaku membeli sabu dari pria berinisial AP seharga Rp1,5 juta. Ia berniat menjualnya kembali dengan sistem COD. Harga per saset berkisar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu.

Polisi terus mengejar AP yang diduga tinggal di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Mereka juga menahan Putri di Mapolres Palopo bersama barang bukti.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Penangkapan sabu Palopo ini membuat polisi semakin gencar menindak jaringan narkotika lokal. Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009. Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah penjara seumur hidup.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *