Palopo – Penangkapan sabu Palopo terjadi pada Jumat (12/9/2025). Polisi menangkap Putri binti Daeng Lando (23) di Perumahan Manganna, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana menjelaskan bahwa laporan warga memicu operasi ini. Polisi segera membuntuti Putri karena gerak-geriknya mencurigakan.
Polisi menyita sembilan saset sabu dari tas kecil Putri. Petugas juga menemukan pipet hitam, selembar tisu, dan ponsel Oppo biru putih.
Putri mengaku membeli sabu dari pria berinisial AP seharga Rp1,5 juta. Ia berniat menjualnya kembali dengan sistem COD. Harga per saset berkisar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu.
Polisi terus mengejar AP yang diduga tinggal di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Mereka juga menahan Putri di Mapolres Palopo bersama barang bukti.
Penangkapan sabu Palopo ini membuat polisi semakin gencar menindak jaringan narkotika lokal. Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009. Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah penjara seumur hidup.





Komentar