Luwu – Sabu di Luwu kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Luwu menggagalkan peredaran 63 sachet sabu di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Senin (22/9/2025) pukul 14.00 WITA.
Polisi menangkap tiga pelaku: F (42) dan FI (34) dari Desa Puty serta A (33) dari Desa Campae.
Petugas menemukan 59 sachet kecil dan 4 sachet sedang berisi sabu seberat 17 gram. Mereka juga menyita tiga ponsel, satu timbangan digital, dan satu alat isap sabu.
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, menyebut barang bukti itu siap edar. Lalu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan laporan warga memicu penggerebekan rumah F.
Saat penggerebekan, A berusaha kabur. Polisi mengejarnya dan berhasil menangkapnya. Dari rumah F, tim menemukan puluhan sachet sabu siap edar.
Abdianto menegaskan Polres Luwu akan terus memberantas narkotika. Ia mengajak warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Kini tim menahan ketiga pelaku di Mapolres Luwu. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman untuk kasus sabu di Luwu ini ialah penjara seumur hidup.





Komentar