Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Dicopot Wali Kota, Mantan Direktur PAM Tirta Klaim Tak Langgar Prosedur

Foto Mantan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong

Parepare – Mantan Direktur PAM Tirta Karajae Parepare, Andi Firdaus Djollong, mengungkap bahwa ia sudah dua kali menerima permintaan pengunduran diri sebelum Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mencopotnya secara resmi. Firdaus mengaku tetap bertahan karena karyawan meminta agar ia tidak melepas jabatan sebelum keluar keputusan resmi dari pemerintah kota.

“Utusan dari Pak Wali sudah dua kali meminta saya mundur. Tapi karyawan menyarankan saya tetap bertahan sampai ada SK resmi,” kata Firdaus pada Kamis (2/10).

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Firdaus mengatakan bahwa ia nyaris mengajukan pengunduran diri. Namun, sejumlah karyawan kembali memintanya untuk menunggu keputusan tertulis. Ia akhirnya mengikuti suara mayoritas dan tetap menjabat sampai wali kota mengeluarkan surat pencopotan.

“Saat saya ingin mengundurkan diri, banyak karyawan meminta saya bertahan. Setelah itu, saya menerima pemberitahuan tentang pencopotan,” ujarnya.

Firdaus mengakui bahwa wali kota memiliki hak penuh dalam mengangkat dan memberhentikan pimpinan di lingkup PAM Tirta Karajae. Ia menghormati keputusan itu dan sudah berpamitan langsung dengan para karyawan.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

“Pak Wali memang punya hak prerogatif untuk memberhentikan saya kapan saja. Saya menerima keputusan itu dan tetap menghargai beliau karena kami bersahabat,” tambah Firdaus.

Terkait alasan pencopotannya, Firdaus menilai keputusan itu tidak melibatkan dirinya secara langsung. Ia menyebut Inspektorat tidak pernah memanggil atau memeriksa dirinya mengenai dugaan pelanggaran prosedur perpanjangan masa jabatan.

“Sampai sekarang saya tidak tahu kesalahan saya apa, karena tidak ada pemeriksaan atau pertanyaan dari Inspektorat tentang proses perpanjangan jabatan,” tegasnya.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah meneken Keputusan Wali Kota Nomor 656 Tahun 2025 yang mencabut SK perpanjangan masa jabatan Firdaus. Pemkot juga menetapkan Plt Direktur PAM Tirta Karajae melalui Keputusan Wali Kota Nomor 664 Tahun 2025, meskipun belum menyebutkan nama pengganti secara terbuka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *