Makassar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turun langsung memberikan pendampingan kepada keluarga MRA (15), siswa SDN Maccini Sawah Satu yang meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh teman sebayanya.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA, Makmur, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis sejak kabar duka tersebut diterima.
“Kami dari UPTD PPA telah menyiapkan pendampingan psikologis untuk keluarga korban usai kejadian itu. Langkah pertama, dilaksanakan konseling bagi keluarga untuk menghadapi masalah ini,” ungkap Makmur saat ditemui di Makassar, Senin (2/6).
Langkah berikutnya, kata dia, adalah mengoordinasikan bantuan sosial dengan Dinas Sosial Kota Makassar, mengingat hasil asesmen menunjukkan bahwa keluarga korban masuk kategori kurang mampu.
“Korban MRA adalah anak ketiga dari enam bersaudara. Dari hasil asesmen kami, ternyata masih ada saudaranya yang tidak sekolah karena keterbatasan biaya. Kami akan lakukan pendampingan lebih lanjut dan berupaya agar anak-anak ini bisa kembali bersekolah,” tambah Makmur.
Kasus tragis ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga karena munculnya dugaan lemahnya edukasi antikekerasan di institusi pendidikan. Makmur pun menyoroti minimnya sinergi antara Dinas Pendidikan dan UPTD PPA terkait pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Kami menyayangkan kurangnya koordinasi dari Disdik Makassar. Orang-orang yang ditempatkan belum memahami sepenuhnya tentang substansi penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kami mengharapkan wali kota mengevaluasi Disdik atas kejadian ini,” tegasnya.
Sementara itu, proses hukum masih berjalan. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil otopsi korban.
“Kami menunggu hasil otopsi dari kedokteran, dinyatakan meninggalnya karena apa, baru nanti kita bicara langkah selanjutnya (penetapan tersangka),” jelas Arya kepada awak media.
Sebelum meninggal, korban sempat dirawat di tiga rumah sakit berbeda dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Faisal pada Jumat (30/5). Meski sempat didiagnosis menderita tipes dan demam berdarah, pihak keluarga dan pendamping menemukan adanya luka lebam dan bekas sulutan rokok di tubuh korban.
DPPPA Makassar memastikan tetap mengawal kasus ini dan siap memberi keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik, termasuk dalam menangani aspek perlindungan anak meski pelaku masih di bawah umur. <spl>





Komentar