Makassar – Muhammad Yusuf Saputra, seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar setelah diduga menjadi korban pemerasan dan penganiayaan oleh oknum anggota Polri.
Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, mengonfirmasi bahwa Yusuf bersama keluarganya telah datang ke kantor LBH untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Tadi korban datang memohon pendampingan hukum di kantor. Sudah diambil keterangannya dan besok kita lanjutkan lagi (memberi keterangan),” ujar Ansar pada Senin malam.
Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Lapangan Larigau, Galesong, Takalar. Saat itu, Yusuf dan rekannya sedang menikmati pasar malam ketika tiba-tiba enam orang tak dikenal yang mengenakan kaos, masker, dan helm mendekati mereka. Salah satu dari mereka langsung mencekik leher Yusuf sambil menodongkan senjata laras panjang.
Yusuf sempat bertanya kepada orang tersebut, yang kemudian mengaku sebagai polisi dan mengeluarkan kata-kata ancaman, “Mana sisanya?” Ketika Yusuf menjawab tidak mengerti maksudnya, orang tersebut menuduhnya berbohong.
Ansar menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Tindakan yang dilakukan oknum aparat ini adalah tindakan keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas,” tegasnya.
LBH Makassar berkomitmen untuk mendampingi Yusuf dalam proses hukum selanjutnya dan berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius. <spl>





Komentar