Bulukumba — Kepolisian Resor Bulukumba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA alias LI (35), warga asal Jeneponto, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak kambing di wilayah Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/6) malam, dan dari tangan pelaku, polisi menyita enam ekor kambing hasil curian.
Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan SA merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kehilangan ternaknya. “Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Bulukumba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di wilayah Jeneponto,” ujar AKP Bayu.
Dalam proses interogasi, SA mengakui telah melakukan pencurian kambing di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bulukumba. Pelaku diketahui menggunakan kendaraan pribadi untuk mengangkut kambing hasil curiannya. Modus operandi ini mirip dengan kasus sebelumnya di Jeneponto, di mana seorang sopir berinisial U (33) mencuri kambing dan mengangkutnya menggunakan mobil pribadi, seperti yang dilaporkan oleh DetikSulsel pada Juni 2024.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ternak lintas kabupaten. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Bayu.
SA kini ditahan di Mapolres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus pencurian ternak ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampaknya terhadap perekonomian masyarakat peternak di wilayah tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Polres Bulukumba atau mengikuti perkembangan kasus ini melalui media resmi kepolisian. <spl>





Komentar