Bone — Polisi menangkap SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, karena mencuri uang Rp 43 juta dengan modus memecahkan kaca mobil di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji, menjelaskan bahwa tim menangkap SDA di Kabupaten Gowa pada Jumat (8/8/2025), sekitar pukul 19.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, SDA mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Sehari sebelum kejadian, SDA dan rekannya berangkat dari Gowa menuju Bulukumba untuk mencari target, tetapi gagal. Keesokan harinya mereka menuju Sinjai, namun tetap tidak menemukan sasaran,” kata Alvin, pada Minggu (10/8).
Keduanya kemudian menuju Watampone. Di sana, mereka melihat korban keluar dari Kantor Cabang BRI dengan bungkusan berisi uang tunai Rp 43 juta. Mereka membuntuti korban hingga depan Kaluku Resto. SDA lalu memecahkan kaca mobil korban dengan obeng dan mengambil uang yang tersimpan di dasbor.
Setelah mendapatkan uang, mereka melarikan diri ke Makassar. SDA mendapat bagian Rp 28 juta, sedangkan rekannya memperoleh Rp 15 juta. Penelusuran polisi menunjukkan bahwa SDA pernah menjalani hukuman pada 2016 dan 2018 karena kasus pencurian berat.
“Rekannya yang berperan sebagai joki masih kami buru. Kami mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” tegas Alvin.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Jalan Husein Jeddawi, Kelurahan Watampone, pada Kamis (7/8/2025), sekitar pukul 14.45 Wita. Saat itu, pelaku mencuri uang Rp 40 juta milik Muh Agdar dengan modus memecahkan kaca mobil.
Kepolisian mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.





Komentar