Bone — Penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Bone memicu diskusi publik karena memengaruhi jumlah pajak yang warga bayar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone memberikan penjelasan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait kebijakan ini.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Bone, Debri Ardiansyah, menyampaikan bahwa ZNT bukan kebijakan baru di tingkat daerah. Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menerbitkan peta ZNT sejak 2015, lalu Kantor Wilayah BPN Provinsi mendistribusikannya ke seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
“Peta ini menjadi dasar penentuan tarif layanan peralihan hak tanah, baik melalui jual beli, pewarisan, maupun pembaruan data pertanahan. Nilai tanah tidak hanya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga mempertimbangkan nilai riil di lapangan yang tercantum dalam peta zona,” jelas Debri, Rabu (13/8).
Ia mengingatkan bahwa KPK pada 2021 memprakarsai pertemuan nasional yang melibatkan gubernur, bupati, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan se-Indonesia. Pertemuan tersebut membahas pembaruan NJOP yang selama ini tertinggal dari harga pasar, sehingga mengurangi potensi penerimaan pajak daerah. KPK mendorong pemerintah daerah memanfaatkan peta ZNT untuk menyesuaikan nilai tanah secara wajar dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan ini sejalan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang menekankan pentingnya pemutakhiran data nilai tanah. Di Kabupaten Bone, BPN memetakan 1.622 zona nilai tanah. Setiap zona mencakup ratusan hingga ribuan bidang tanah, tergantung kondisi wilayah.
Debri menjelaskan bahwa fasilitas umum, terutama jalan poros, menjadi salah satu faktor utama penentu nilai zona. Lokasi di pusat bisnis biasanya memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan wilayah perbatasan yang terpencil. Dari total luas Bone sekitar 455.900 hektare, BPN telah menilai sekitar 330.000 hektare, sedangkan sisanya—mayoritas kawasan hutan—belum mereka nilai.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian ZNT tidak otomatis menaikkan pajak. “BPN hanya menyediakan peta dan data nilai tanah, sedangkan pemerintah daerah yang menentukan besaran pajaknya,” tegasnya.





Komentar