Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Curanmor Toraja Utara: Polisi Tangkap Pelaku Saat Bersembunyi di Luwu

Penangkapan pelaku curanmor Toraja Utara di persembunyian wilayah Luwu
Tim Resmob Polres Toraja Utara menangkap SK, pelaku curanmor, di Walenrang, Luwu, dan menyita barang bukti.

Toraja UtaraCuranmor Toraja Utara kembali menghebohkan warga. Namun, Satreskrim Polres Toraja Utara langsung mengambil tindakan cepat. Mereka menangkap pelaku berinisial SK (19), warga Sa’dan Ulu Salu, Lembang Sarang-sarang, yang sempat kabur ke Kabupaten Luwu.

Tim Resmob yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa menyergap SK di Walenrang pada Rabu, 30 Juli 2025. Mereka segera membawa pelaku ke Mapolres tanpa perlawanan berarti.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

Kasat Reskrim IPTU Ruxon, SH, menyatakan bahwa SK mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik Manan Marewa. Pelaku juga membawa STNK yang tersimpan di bawah jok motor.

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025. Saat itu, SK menyelinap ke rumah korban di Tallunglipu. Ia mengambil kunci motor yang tergantung di balik pintu, lalu membawa kabur kendaraan yang terparkir di depan rumah.

Setelah melarikan diri ke Luwu, SK tetap menjalani pelacakan intensif dari kepolisian. Berkat kerja cepat tim Resmob dan informasi dari warga, polisi akhirnya menangkap pelaku dan membawa barang bukti berupa motor, STNK, dan kunci kontak.

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

Polisi kini memproses SK di Mapolres Toraja Utara. IPTU Ruxon menegaskan bahwa tim penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pasal ini mengatur hukuman maksimal lima tahun penjara.

Untuk mencegah kasus curanmor Toraja Utara terulang, polisi meningkatkan patroli malam dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *