Toraja Utara – Curanmor Toraja Utara kembali menghebohkan warga. Namun, Satreskrim Polres Toraja Utara langsung mengambil tindakan cepat. Mereka menangkap pelaku berinisial SK (19), warga Sa’dan Ulu Salu, Lembang Sarang-sarang, yang sempat kabur ke Kabupaten Luwu.
Tim Resmob yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa menyergap SK di Walenrang pada Rabu, 30 Juli 2025. Mereka segera membawa pelaku ke Mapolres tanpa perlawanan berarti.
Kasat Reskrim IPTU Ruxon, SH, menyatakan bahwa SK mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik Manan Marewa. Pelaku juga membawa STNK yang tersimpan di bawah jok motor.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025. Saat itu, SK menyelinap ke rumah korban di Tallunglipu. Ia mengambil kunci motor yang tergantung di balik pintu, lalu membawa kabur kendaraan yang terparkir di depan rumah.
Setelah melarikan diri ke Luwu, SK tetap menjalani pelacakan intensif dari kepolisian. Berkat kerja cepat tim Resmob dan informasi dari warga, polisi akhirnya menangkap pelaku dan membawa barang bukti berupa motor, STNK, dan kunci kontak.
Polisi kini memproses SK di Mapolres Toraja Utara. IPTU Ruxon menegaskan bahwa tim penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pasal ini mengatur hukuman maksimal lima tahun penjara.
Untuk mencegah kasus curanmor Toraja Utara terulang, polisi meningkatkan patroli malam dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan.





Komentar