Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Guru atau Predator? Oknum di Luwu Timur Cabuli 5 Siswi di Sekolah

Foto Ilustrasi

Luwu Timur – Guru cabul di Luwu Timur berinisial MR (40) akhirnya berurusan dengan hukum. Polisi menangkapnya karena mencabuli lima siswi di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Keluarga korban melaporkan MR ke Polres Luwu Timur pada awal Juli 2025. Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini. Mereka meringkus pelaku pada Senin, 21 Juli 2025.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Kasi Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muh Taufik, menyebut MR menjalankan aksinya dari 1 Mei hingga 17 Juni 2024. Ia juga memastikan bahwa penyidik telah memeriksa lima korban.

Penyidik menahan MR di Rutan Polres Lutim. Mereka menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 76D dan 76E.

Polisi mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap guru. Kasus guru cabul di Luwu Timur ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *