Parepare — Puluhan siswa SD Kristen Gamaliel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi ancaman serius menjelang ujian akhir. Sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kota Parepare. Akibatnya, para siswa belum bisa mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), padahal mereka wajib memilikinya untuk mengikuti ujian nasional dan menerima ijazah.
Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Gamaliel, Sinta, menyebut pihak sekolah telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan teknis untuk mendapatkan izin. Namun hingga pertengahan Juli 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parepare masih menahan penerbitan izin operasional.
“Kami sudah memenuhi semua syarat. Kami hanya menunggu izin agar siswa kelas 6 bisa masuk dapodik dan segera menerima NISN,” jelas Sinta pada, Rabu, (16/7).
SD Kristen Gamaliel saat ini mendidik 64 siswa. Sebanyak 9 guru dan 2 staf mendampingi kegiatan belajar mengajar setiap hari. Sekolah yang berlokasi di Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, mengalami kendala pembangunan karena warga sekitar sempat menolak keberadaan gedung tersebut. Pihak sekolah menyiasati keterbatasan ruang dengan menyekat satu ruangan untuk siswa kelas 5 dan 6.
Yayasan Layangkan Somasi, Tuduh Pemerintah Diskriminatif
Kuasa hukum Yayasan, Rusdianto, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat somasi kepada Dinas Pendidikan. Ia menilai pemerintah berlaku diskriminatif karena tidak ada alasan teknis yang jelas untuk menunda izin. Dalam rapat Forkopimda beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan bahkan mengakui bahwa seluruh persyaratan sudah lengkap.
“Waktu rapat, wali kota menanyakan alasan keterlambatan izin. Dinas Pendidikan tak mampu memberikan penjelasan yang masuk akal. Tapi izin masih belum keluar sampai hari ini,” ujar Rusdianto.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap SD Kristen Gamaliel. Menurutnya, beberapa sekolah lain tetap melaksanakan aktivitas belajar-mengajar meski belum memiliki izin resmi dari pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dikbud Parepare, Makmur, mengatakan bahwa sekolah tanpa izin tidak dapat menerima Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Ia menawarkan solusi agar siswa kelas 6 dititipkan ke sekolah lain untuk mengikuti ujian. Namun, banyak orang tua menolak opsi tersebut karena berharap anak-anak mereka tetap menamatkan pendidikan di SD Kristen Gamaliel.





Komentar