Bone – Aparat kepolisian dari Unit Resmob Polres Bone berhasil menangkap MA (43), pelaku penjambretan kalung emas milik seorang perempuan pengendara motor. Pria tersebut mengaku melakukan aksi kriminal itu karena terlilit utang akibat judi online.
Petugas menggerebek MA di rumahnya di Lingkungan Salampe, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Sibulue, pada Selasa malam (8/7). Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah menjual kalung emas hasil jambret seberat 15 gram dengan kadar 23 karat senilai Rp 21,4 juta. “Pelaku mengaku menjual emas untuk menutup utang dari judi online. Dia juga mengaku sudah lama mengincar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Rabu (9/7).
MA mengaku sering melihat korban mengenakan kalung emas saat beraktivitas di sekitar Pasar Pattiro Bajo. Dari situ, ia mulai merencanakan aksi kejahatannya.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu siang (6/7) sekitar pukul 11.30 Wita di Dusun Mallelling, Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue. Saat itu, korban sedang berkendara bersama keluarganya menuju kampung halaman.
Tiba-tiba, pelaku mendekat dengan sepeda motor matik lalu merampas kalung emas dari leher korban. Setelah berhasil menjambret, pelaku langsung melarikan diri. Korban segera melapor ke Polsek Sibulue.
Pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan. Tim Resmob melakukan penyelidikan, mengumpulkan data, dan melacak identitas pelaku. Dua hari kemudian, polisi meringkus MA tanpa perlawanan. Saat ini, MA ditahan di Polsek Sibulue. Penyidik menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP. Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menunjukkan dampak nyata dari kecanduan judi online.
Polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat memakai perhiasan mencolok di tempat umum. Warga juga diminta segera melapor jika melihat tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.





Komentar