Tana Toraja – Kasus perusakan sekolah Tana Toraja mencuat setelah Polres Tana Toraja menetapkan anggota DPRD dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang, sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, menyampaikan informasi itu melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (10/9/2025).
Polisi menyebut Dahlan merusak fasilitas SMP PGRI Marinding di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Penetapan sebagai tersangka berlaku sejak Senin, 8 September 2025.
IPTU Arlin menjelaskan, penyidik melengkapi berkas perkara agar segera menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa tim penyidik bekerja cepat untuk mempercepat proses hukum.
“Penyidik melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU,” ujar IPTU Arlin.
Dengan langkah itu, polisi memastikan kasus terus berjalan hingga ke tahap penuntutan. Kasus perusakan sekolah Tana Toraja pun menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah.





Komentar